Tiga Bulan Melarikan Diri Pria Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Tulungagung,Teraskata.com Setelah hampir 3 ((tiga) bulan melarikan diri, seorang pemuda berinisial M (23) warga Desa Sukorejo Kulon, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung akhirnya berhasil dibekuk di rumahnya oleh petugas Unit Reskrim Polsek Pucanglaban dengan diback up Unit Reskrim Polsek Kalidawir Polres Tulungagung.

M ditangkap petugas karena diduga telah melakukan pencurian 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, Selasa (30/01/2024).

Menurut Kasi Humas, kejadian pada Jum`at (03/11/ 2023) lalu sekira pukul 01.15 WIB.
Yang mana terduga pelaku M mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna hitam miliknya korban yang berinisial HA warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban.

“Korban yang saat itu tidur terbangun karena mendengar suara berisik.
Yang selanjutnya korban dengan istrinya melihat ada orang yang membawa kabur sepeda motornya namun korban tidak berhasil mengejarnya,” terang Mujiatno.

Korban kemudian juga mengecek semua pintu dan mengetahui bahwa terduga pelaku masuk melalui pintu gudang yang tidak terkunci kemudian masuk lagi melewati pintu dapur yang juga tidak dikunci.

“Selain membawa kabur sepeda motor milik korban, Terduga pelaku juga mengacak-acak baju di dalam almari dan mengambil dompet istri korban berisi kartu atm Bank mandiri dan uang tunai Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah),” tambahnya.

Mengalami hal itu, selanjutnya korban melaporkan Polsek Pucanglaban. Dan dari hasil penyelidikan dapat diketahui bahwa terduga pelaku adalah salah satu warga Kecamatan Kalidawir, namun sudah melarikan diri.

“Setelah mendapatkan informasi jika terduga pelaku curanmor yang sebelumnya melarikan diri telah pulang kerumahnya, maka petugas bergegas ke rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang buktinya,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) lembar STNK 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX, warna Hitam tahun 2021, 1 (satu) lembar Surat ket BPKB dari Bank Mandiri, 1 (satu) sepeda pancal warna merah, 1 (satu) pasang sandal jepit warna putih, 1 (satu) Hp merk oppo Reno 3, 1 (satu) kacamata bening dan 1 (satu) tas kecil warna hitam.

“Dari hasil penyidikan, terduga pelaku mengaku jika sepeda motor milik korban telah dijual Rp 10.000.000,- melalui facebook saat terduga pelaku melarikan diri ke Banyuwangi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung. Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUH Pidana. (Agus)

Komentar