Tiga Tahun Tidak Ada Kenaikan Siltap, PPDI Tulungagung Adukan Ke Dewan

TERASKATA.Com, Tulungagung-Tiga tahun tidak ada perubahan kenaikan Siltap (Penghasilan Tetap) puluhan perwakilan perangkat desa yang tergabung dalam PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Kabupaten Tulungagung lakukan audensi dengan Dewan dan OPD terkait di ruang Graha Wicaksana lantai dua gedung DPRD Tulungagung. Kamis, (29/12/2022).

Dalam audensi tersebut, perwakilan PPDI Kabupaten Tulungagung, diterima Ketua DPRD, Marsono, bersama Wakil Ketua, Ahmad Baharudin, serta Kepala Bakesbangpol, Kepala DPMD Kabupaten Tulungagung, dan perwakilan dari BPJS ketenagakerjaan.

Ketua PPDI Kabupaten Tulungagung mengatakan, ada empat poin permasalahan yang disampaikan dalam audensi tersebut yakni, terkait penghasilan tetap (siltap) perangkat desa yang hampir 3 tahun tidak ada kenaikan, Jaminan hari tua dan pensiun, Dana pembinaan untuk menunjang peningkatan kualitas kinerja, dan Penerbitan nomor induk aparatur perangkat desa.

Selain itu lanjut Suyono, pihaknya juga menolak terkait wacana masa jabatan perangkat desa yang akan disamakan dengan masa jabatan kepala desa. Serta menolak tegas atas pengkebirian rekomendasi Camat untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Pihaknya berharap, dengan adanya audensi dengan Dewan dan pihak terkait, nantinya ada solusi serta pencerahan untuk pemecahan permasalahan pada jabatan perangkat desa

“Terkait hasil audensi, Siltap kita yang hampir 3 tahun tidak ada peningkatan akan diakomodasi oleh OPD terkait, sehingga kedepan siltap bisa naik. Terkait Jamsostek juga akan diakomodir dengan program BPJS yang ada. Namun, terkait dana hibah untuk pembinaan organisasi dari Kesbangpol sudah dipaparkan, tidak bisa setiap tahun cair, tetapi setiap 2 tahun sekali,” kata Suyono saat diwawancarai awakmedia usai audensi.

“Kami sangat berterimakasih kepada DPRD Tulungagung, yang memfasilitasi tempat dan terimakasih kepada elemen elemen yang terlibat dalam mendukung suksesnya silaturahmi ini baik OPD terkait dan lainnya.
Harapan kami semua hal yang telah kita sampaikan kepada bapak Dewan, Kepala OPD terkait semua bisa direalisasikan,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan dari PPDI Kabupaten Tulungagung, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tulungagung, Sugianto, M.Si, mengatakan bahwa, pihaknya akan menyampaikannya kepada Bupati lewat ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) agar dilakukan pembahasan pada periode tahun 2024.

Komentar