Tim Jatanras Polres Madiun Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan dan Curas Sopir Truk di Desa Bajulan

Madiun,Teraskata.com – Kurang lebih 7 hari/seminggu, Tim Jaga Tindak Kriminal Reserse (Jatanras) Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan korban a.n. Hario Anggi Pratama, Sopir truk yang ditemukan sudah menjadi mayat dan berbau buduk di depan rumah makan Ngangeni, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun pada tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 14.09 WIB.

Dari penyelidikan, pengolahan dan pengembangan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tim Jatanras Polres Madiun berhasil mengungkap dan menangkap Dua pelaku atau tersangka (Tsk), yaitu Choiron Fatoni yang beralamat di Kabupaten Trenggalek dan Suprantono.yang beralamat di
Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Keduanya diduga terlibat dalam pembunuhan dan perampokan sopir truk yang bermuatan tembaga dan Kuningan seberat 2,7 ton.

Kapolres Madiun, AKBP. Muhammad Ridwan, mengatakan, tersangka Fatoni adalah otak dari pembunuhan dan perampokan terhadap sopir truk tersebut.

“Fatoni ini adalah teman korban yang juga bekerja sebagai sopir ekspedisi,” ucap Kapolres.

“ Tersangka Fatoni ini berperan merencanakan dan mencari sasaran untuk diambil muatannya, sediakan kendaraan dan kuli untuk bongkar muatan serta menjual barang hasil curian. Sedangkan Tsk. Suprantono berperan melumpuhkan sopir truk tersebut dengan cara memukul pakai besi pengait dongkrak bagian kepala korban. Jadi motif kedua tersangka ingin menguasai dan memiliki barang muatan yang dibawa oleh korban,,” imbuh AKBP. Muhammad Ridwan, S.I.K., M.Si., saat Press Release pada hari Jumat, (26/7/2024).

Kedua tersangka kasus pembunuhan dan perampokan ditangkap oleh Tim Jantaras Polres Madiun saat melarikan diri di Jawa Tengah pada tanggal 23 dan 24 Juli 2024.

Adapun kronologi kejadiannya,Kapolres menjelaskan bahwa tersangka telah mengikuti korban sejak dari Yogyakarta hingga korban berhenti untuk beristirahat di Padas, Ngawi. Saat itulah Tsk. Suprantono menyerang korban dengan memukul bagian belakang kepala dengan sebuah besi.

“Saat korban beristirahat, kedua tersangka mendekati dan mengajak korban turun dari truk pengangkut tembaga. Ketika korban lengah, pelaku memukul kepala belakang korban dengan besi pengait dongkrak hingga tersungkur,” jelas Kapolres.

Korban yang tidak berdaya kemudian dibawa bersama truknya ke halaman depan rumah makan Ngangeni yang masuk wilayah Kecamatan Saradan. Di sana, para tersangka memindahkan muatan tembaga seberat 2,7 ton ke truk lain yang telah disiapkan.

Selanjutnya korban ditinggalkan di dalam kabin truk yang dikunci dari luar, sementara muatan hasil curian dijual ke daerah Madura dengan total penjualan mencapai 300 juta rupiah. Uang hasil penjualan oleh tsk. Fathoni dibagi, untuk tsk. Suprantono sebesar. Rp. 50.000.000, sewa truk sebesar Rp. 5.000.000, untuk 3 kuli pengangkut muatan masing-masing Rp. 5.000.000. Sedangkan sisanya oleh tersangka Fatoni digunakan untuk membeli sepeda motor, perhiasan, melunasi hutang, dan berjudi online.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” tutup Kapolres Madiun. (Sur).

Komentar