TERASKATA.COM, Tulungagung– Timah panas polisi terpaksa mengakhiri pelarian pelaku pembunuhan terhadap gadis berinisial AK (23) asal Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung, yang terjadi pada Senin (19/12/2022) malam lalu. Pasalnya pelaku masih nekad berupaya melawan petugas saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Blitar.
Pelaku berinisial MT (26) yang beralamat di Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, sebelumnya sempat melarikan diri dan ditetapkan DPO oleh Polres Tulungagung, usai menghabisi nyawa korban yang tak lain adalah mantan pacarnya sendiri.
Bahkan saat ditangkap petugas, di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Blitar, pelaku berupaya melawan hingga akhirnya petugas terpaksa menghadiahi timah panas pada kaki kanan pelaku.
“MT berhasil ditangkap petugas di wilayah Blitar pada Senin (16/01/2023) malam kemarin dan karena melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas pada kaki pelaku,” ucap Kapolres AKBP. Eko Hartanto saat memimpin Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung. Jumat, (20/01/2023) siang.
Kapolres mengatakan, berdasarkan pemeriksaan diperoleh keterangan motif pelaku menghabisi korban lantaran pelaku mengaku sakit hati, karena sering diejek oleh korban.
“Pelaku mengaku sakit hati kepada korban, karena sering diejek korban yang menurutnya selalu membawa-bawa nama orang tua pelaku,” terangnya.
Lebih lanjut diungkapkan Kapolres, pelaku terlebih dulu merencanakan sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, yakni dengan memasuki rumah korban melalui atap rumah bagian belakang dan selanjutnya masuk ke kamar korban.
“Pelaku dalam menghabisi nyawa korban ini menggunakan sajam jenis parang, yakni dengan cara menusuk korban pada bagian dada sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga korban banyak mengeluarkan darah dan meninggal dunia,” ungkapnya.
Komentar