Tulungagung,Teraskata.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tulungagung, tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1446 H, Satpol PP Kabupaten Tulungagung lakukan monitoring dan sosialisasi terkait kebijakan penutupan sementara tempat hiburan dan karaoke selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Sabtu (01/03/2025) malam.
Kasat Pol PP Kabupaten Tulungagung, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sumarno, mengatakan, aturan penutupan sementara yang tertuang dalam surat edaran tersebut diantaranya mewajibkan penutupan sementara bagi usaha hiburan seperti area permainan, panti pijat jenis shiatsu, serta karaoke baik ruang terbuka maupun tertutup hingga dua hari setelah Idul Fitri.
Dari hasil penyisiran, petugas tidak menemukan adanya aktivitas karaoke. Namun demikian pihak Satpol PP tetap meberikan edaran dan sosialisasi bahwa tempat karaoke dilarang beroperasi hingga dua hari setelah Idul Fitri.
“Jika ada tempat karaoke yang kedapatan masih beroperasi setelah sosialisasi ini, maka akan diambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Ini yang dilarang hanya aktivitas karaoke saja sedangkan warung kopinya tetap diperbolehkan buka,” terang Sumarno.
“Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan kebijakan penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadan dapat berjalan efektif, sehingga umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk,” pungkasnya.
Dalam giat tersebut, Tim Satpol PP melakukan penyisiran ke sejumlah tempat karaoke, di antaranya Hexa dan Maxy, namun petugas mendapati bahwa 2 tempat tersebut telah tutup mematuhi sesuai aturan. Penyisiran dilanjutkan ke kawasan Dam Majan dan masih menemukan beberapa pemandu lagu yang masih berada di lokasi. (Agus)
Komentar