Tindaklanjuti Surat Edaran Sekda, Satpol PP Tulungagung Lakukan Penertiban PKL

Tulungagung,Teraskata.com – Satpol PP Tulungagung bersinergi dengan Dinas Perhubungan, Disperindag, TNI dan Polri pada hari selasa 25 Juni 2024 kembali melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada PKL yang berjualan di trotoar dan bahu jalan yang ada di Jl. A. Yani Timur, Jl. Antasari, Jl. Jaksa Agung Suprapto dan Jl. Basuki Rahmad Tulungagung.

Hal tersebut sebagai tindaklanjut atas Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, tentang fungsi jalan dan ketertiban umum untuk menata dan mewujudkan Tulungagung yang lebih baik, tertib, aman, nyaman, bersih, indah dan menarik, serta meminimalisir kemacetan yang terjadi pada jam sibuk.

Menurut Kasatpol PP Tulungagung, melalui Sekretaris Polisi Pamong Praja, M. Ardian Candra, S, STP., batas toleransi dalam sosialisasi tersebut mulai tanggal 25 Juni sampai dengan tanggal 2 Juli 2024.

Dikatakannya, dengan keberadaan para PKL yang berjualan di trotoar dan bahu jalan dirasa sudah sangat memprihatinkan karena mengganggu ketertiban umum, hingga berdampak pada kemacetan di area tersebut.

“Selain itu juga melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No: 22 Tahun 2009 serta Perda Kabupaten Tulungagung No: 7 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum,” ungkapnya.

Untuk mengembalikan trotoar dan bahu jalan sesuai dengan fungsinya, pihaknya menghimbau, kepada para pelaku usaha PKL yang berjualan di area yang bukan peruntukanya untuk tidak berjulan di area tersebut mulai tanggal 3 Juli 2024.

“Untuk para PKL yang berjualan di trotoar dan bahu jalan yang ada di Jl. A. Yani Timur, Jl. Antasari, Jl. Jaksa Agung Suprapto dan Jl. Basuki Rahmad Tulungagung, diharapkan kerjasamanya agar tidak lagi berjualan di tempat tersebut,” terang Candra.

“Mari kita kembalikan trotoar dan bahu jalan sesuai dengan fungsinya, guna mewujudkan Tulungagung yang lebih baik, tertib, aman, nyaman, bersih, indah dan menarik, serta meminimalisir kemacetan lalulintas,” tuturnya. (Agus)

Komentar