TULUNGAGUNG – Kepercayaan berbuah petaka dialami oleh EHK, warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu. Niat hati ingin mengurus administrasi kendaraan melalui bantuan teman, ia justru menjadi korban penipuan. Akibatnya, pelaku berinisial EFS (57), warga Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, melalui Kasi Humas IPTU Nanang, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 22 Desember 2021. Saat itu, tersangka menawarkan jasa registrasi ulang kendaraan kepada korban. Karena hubungan pertemanan yang sudah terjalin, korban tanpa ragu menyerahkan sejumlah uang beserta BPKB asli kendaraannya.
”Setelah waktu yang dijanjikan berlalu, BPKB milik korban tak kunjung dikembalikan. Kecurigaan korban memuncak saat beberapa minggu kemudian ia didatangi oleh petugas dari sebuah perusahaan pembiayaan (leasing),” ujar IPTU Nanang, Sabtu (07/03/2026).
Pihak leasing menginformasikan kepada korban bahwa BPKB mobil tersebut telah dijaminkan oleh tersangka untuk mencairkan sejumlah dana pembiayaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, EFS mengakui telah menggadaikan surat berharga tersebut tanpa izin pemiliknya.
”Tersangka mengaku uang hasil pembiayaan tersebut digunakan untuk melunasi hutang pribadi dan membayar angsuran lainnya,” tambah Nanang.
Merasa dirugikan secara material, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung. Dalam penangkapan ini, Unit Pidum Satreskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain: 1 buah BPKB mobil Nissan Evalia warna abu-abu tua metalik (Nopol AG 1621 SC). 10 lembar tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka sebagai bukti transaksi dan komunikasi.
Saat ini, EFS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Ia masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(Agus)










Komentar