Namun sayangnya pada Selasa (16/08/2022) sekira pukul 07.34 WIB nyawa korban tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD dr Iskak Tulungagung dan korban saat dilaporkan belum sempat dimintai keterangan karena dalam keadaan pingsan.
Berdasarkan dari pengakuan pelaku dan hasil visum serta autopsi pada jenasah korban,
akhirnya pihak kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 286 atau 290 ayat (1) atau 359 KUHP,” tutupnya. (Agus)









Komentar