Ungkap 25 Kasus, Satresnarkoba Polres Tulungagung Amankan 35 Tersangka, Satu Diantaranya Perempuan

“Tersangka yang diamankan dalam ungkap peredaran sabu jaringan Lapas yakni, DPP dan KYA, yang merupakan pasutri. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut dikemas didalam botol sampo. Alhamdulillah aksi mereka dapat terdeteksi dan pelaku berhasil ditangkap,” papar Kapolres.

Dalam penangkapan terhadap pasutri tersebut, lanjut Kapolres, petugas mengamankan barang bukti berupa, 33 poket sabu dengan berat 46,36 gram, 2 buah kartu simcard dalam plastik klip, 8 buah pipet kaca, 1 plastik klip berisi pil double L yang hancur, sebuah botol sabun, sebuah botol sampo, potongan lakban warna coklat beserta potongan tisue, potongan lakban warna hitam, 2 bungkus kacang, 1 bungkus roti, sebuah tas kresek warna putih 1 lembar surat ijin kunjungan beserta 1 lembar foto copy KTP atas nama DDP, 4 buah HP, uang tunai sebesar Rp. 300.000 dan 1 unit sepeda motor dengan Nopol AG 6460 QC.

“Saya tegaskan, Polres Tulungagung melalui Sat Resnarkoba, tidak akan berhenti sampai disini dalam memerangi peredaran narkoba. Mari kita bersama sama menciptakan Kabupaten Tulungagung yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

“Sedangkan untuk pasal yang dikenakan terhadap para pelaku, tergantung dari peran masing – masing tersangka, yakni Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 142 UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen,” pungkas AKBP Handono Subiakto.

Dalam Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, diikuti sejumlah pejabat utama yakni Waka Polres Tulungagung, Kompol. Christopher Adhikara Lebang, Kasat Resnarkoba, AKP. Didik Riyanto, Kasi Propam, AKP. Sansun, Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, serta dihadiri sejumlah awak media online, media cetak maupun Televisi Biro Tulungagung. (Agus).

Komentar