Ungkap 36 Kasus Peredaran Narkoba di Tulungagung, Polisi Gulung 40 Terduga Pelaku, Satu diantaranya Perempuan 

Tulungagung,Teraskata.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Tulungagung.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tulungagung, Rabu (5/11/2025), polisi membeberkan hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang Agustus hingga November 2025.

Kapolres Tulungagung, AKBP. Taat Resdi, menjelaskan bahwa selama periode tersebut, pihaknya berhasil mengungkap 36 kasus dengan total 40 tersangka terdiri dari 39 laki-laki dan 1 perempuan.

Dari hasil ungkap kasus tersebut barang bukti yang diamankan petugas berupa 375,08 gram sabu, satu butir pil ekstasi, 9.990 butir pil Double L, dan ratusan butir psikotropika seperti Alprazolam serta Clonazepam.

“Selain narkoba, polisi juga menyita 44 unit handphone, 25 alat hisap (bong), 14 timbangan digital, serta uang tunai Rp3.539.000, serta mengamankan 8 unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran,” terang AKBP. Taat Resdi.

Lebih lanjut disampaikan Kasatresnarkoba, AKP. Dian Anang Nugroho, dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan antarprovinsi dengan sistem ekspedisi dan ranjau.

Menurutnya, barang tersebut dikirim dalam kemasan kecil atau bungkus teh, kemudian diedarkan ke pembeli melalui sistem pesan singkat, media sosial, dengan pembayaran digital.

“Para pengedar biasanya tidak mengenal pembeli secara langsung. Transaksi dilakukan lewat transfer dan koordinasi lewat handphone. Setiap transaksi, pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu,” terangnya.

Dian menyebut, sebagian besar pelaku mengaku terlibat karena faktor ekonomi dan ingin mendapatkan narkoba tanpa harus membeli. Bahkan, polisi mencatat ada 15 residivis yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran.

“Dari 36 kasus yang terungkap, lokasi terbanyak berada di Kecamatan Kedungwaru (10 TKP), disusul Kota Tulungagung (8 TKP), Boyolangu (5 TKP), serta beberapa wilayah lain seperti Rejotangan, Sendang, Besuki, Ngunut, hingga Sumbergempol,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Dian juga memaparkan sejumlah faktor penyalahgunaan narkoba, mulai dari keinginan coba-coba, tekanan hidup, pengaruh teman, hingga lingkungan yang rawan peredaran.

“Polres Tulungagung mengimbau masyarakat agar berani menolak, melapor, dan melakukan rehabilitasi bila menemukan atau terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Siapa pun yang mengetahui adanya peredaran narkoba tapi tidak melapor dapat dikenai Pasal 131 UU Narkotika dengan ancaman satu tahun penjara,” tegasnya. (Agus)

Komentar

News Feed