TERASKATA.Com,Tulungagung-Dalam kurun waktu 2 bulan, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 37 Kasus Narkoba dan mengamankan 39 tersangka. Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung. Senin, (28/3/2022).
Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, diikuti Kasat ResNarkoba, AKP. Didik Riyanto, Kasi Humas, Iptu.Nenny Sasongko, Kasi Propam, AKP. Samsun, dan puluhan awakmedia.
Kapolres Tulungagung menerangkan, dalam periode Februari – Maret 2022, Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 37 kasus, diantaranya perkara penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman keras (miras)
“Dari 37 kasus yang berhasil diungkap, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap 39 tersangka terdiri 36 pria dan 3 lainnya merupakan perempuan. Kita juga mendapatkan 3 orang residivis berinisial S, A dan RS,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres Tulungagung, 39 tersangka berhasil diamankan di 10 wilayah yang ada di Kabupaten Tulungagung, dengan total 36 TKP, diantaranya di wilayah, Kedungwaru, Boyolangu, Tulungagung Kota, Ngantru, Kauman, Ngunut, Rejotangan, Sumbergempol, Bandung dan Pucanglaban.
“Kedepannya, wilayah Kedungwaru akan menjadi redzone (zona merah) yang harus dibersihkan oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung. Mengingat, pengungkapan perkara narkotika dan miras ini, didominasi oleh wilayah tersebut,” kata AKBP. Handono.
Perwira dengan dua melati di pundaknya itu juga menjelaskan, terkait barang bukti yang berhasil disita oleh Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dari tangan 39 tersangka diantaranya, 84,48 gram sabu, 3 butir Pil Extacy, 3.279 butir Pil Double L, 247 botol miras dari berbagai merk, uang tunai Rp 5.827.000, 12 buah pipet kaca, 3 buah timbangan digital, 34 buah HP, 7 buah bong dan 4 unit sepeda motor.
Komentar