Ungkap Dua Kasus Besar Peredaran Narkoba di Lapas Kelas IIB, Tiga Orang Diamankan Satreskoba Polres Tulungagung

Tulungagung,Teraskata.com- Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkoba di Lapas Kelas IIB Kabupaten Tulungagung.

Demikian disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP. Taat Resdi, saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung. Jum’at, (27/12/2024).

Dikatakannya, dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya).

“Kasus pertama terdaftar pada LP/89/XI/2024/Res T.Agung tanggal 12 November 2024, sementara kasus kedua terdaftar pada LP/104/XII/2024/Res T.Agung tanggal 21 Desember 2024. Kedua kasus ini mengungkap tiga tersangka: dua perempuan dan satu laki-laki,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu, narkotika berupa pil double L yang dicampur dengan sambal kecap, 3 handphone, 1 pipet, 1 alat hisap/bong, 1 timbangan digital, dan 3 plastik klip.

“Dua dari tiga tersangka adalah residivis: Arik Bayu Sudarmono alias Jet (27) dari Jl. Mayjend Sungkono III RT 02/RW 06, Kel. Tertek, Kecamatan, Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, dan Siti Ernawati alias Erna (34) asal Dsn. Gembes RT 050/RW 012, Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, yang kini tinggal di rumah kos di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres Tulungagung, dalam modusnya, tersangka Arik dan Siti mengambil barang dari pinggir jalan yang ditinggalkan oleh napi bernama Mukram, kemudian mengirimkannya ke dalam lapas dengan bayaran Rp 100.000. Mereka mencampur pil Double L dengan sambal kecap untuk menyamarkan narkotika tersebut.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Lapas Kelas IIB Tulungagung yang berlokasi di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

“Pengungkapan kasus pertama terjadi pada 12 November 2024 pukul 10.30 WIB, dan kasus kedua pada 21 Desember 2024 pukul 11.00 WIB,” terang Kapolres Taat Resdi.

Tersangka dijerat dengan beberapa pasal dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP. Endro Purwandi, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, termasuk di dalam lapas.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegas Endro.

“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata betapa seriusnya peredaran narkoba di dalam lapas dan pentingnya upaya berkelanjutan dari aparat penegak hukum untuk memberantasnya. Langkah ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba di Lapas Kelas IIB Tulungagung,” pungkasnya. (Agus)

Komentar