Tulungagung,Teraskata.com – Satreskrim Polres Tulungagung amankan 7 orang tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama atau pengeroyokan yang terjadi di kecamatan Bandung dan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Dua kasus tersebut masing-masing terjadi di TKP jalan raya masuk Desa Suruhan Kidul, Kecamatan Bandung dan TKP di jalan raya masuk Desa/Kecamatan Boyolangu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP. Teuku Arsya Khadafi, saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung. Kamis (01/02/2024).
Menurut Kapolres, untuk TKP di jalan raya masuk Desa’ Suruhan Kidul, pihaknya telah mengamankan 5 tersangka, masing-masing yakni EOR (19) dan IMP (17) alamat Kecamatan Watulimo Trenggalek yang mana keduanya merupakan pelajar di SMK Muhammadiyah Watulimo. Kemudian IA (18) alamat Kecamatan Kauman yang merupakan pelajar di SMK Pagerwojo, GP (25) alamat Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo dan TK (19) alamat Desa Mojosari, Kecamatan Kauman.
“Untuk terduga pelaku yang masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan namun proses hukumnya tetap berlanjut hingga ke Kejaksaan,” ucapnya.
Sementara itu untuk pengungkapan kasus di TKP Boyolangu, polisi telah menetapkan 2 orang masing-masing EWP (19) dan BR (23) yang keduanya beralamat di Desa/Kecamatan Boyolangu.
Kapolres menerangkan kasus penganiayaan di wilayah Bandung terjadi pada tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB, dimana pada saat itu RMY (korban) pelajar asal Bandung yang sedang mengendarai motor menggunakan helm berstiker salah satu organisasi lain berpapasan dengan rombongan tersangka sehingga membuat para tersangka emosi dan melakukan penganiayaan secara bersamaan – sama terhadap korban dan ada dua tersangka yang merampas Hp milik korban.
“Dua tersangka GP dan TK ini selain menganiaya juga merampas HP milik korban,” terangnya.
Sedangkan untuk kasus pengeroyokan di Boyolangu menurut Kapolres terjadi pada tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB, yang mana saat itu MTR (15) pelajar asal Wonodadi Blitar bersama teman temannya melintas di depan warung soto yang tiba-tiba dihadang oleh gerombolan orang tak dikenal. Sambil menghadang, rombongan tersangka melempari rombongan korban dengan batu.
“Korban yang terkena lemparan batu tersebut jatuh dan kemudian dikeroyok oleh para tersangka hingga mengalami luka parah di bagian kepala dan lebar di seluruh wajah,” tambahnya.
Atas 2 laporan tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil menangkap para terduga pelaku pengeroyokan bersama barang buktinya.
“Para tersangka ini berhasil diamankan petugas di rumahnya masing-masing dan beberapa tempat lainnya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka hingga kini masih dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka juga akan dikenakan pasal 170 KUH Pidana yang ancaman hukumannya paling lama 9 Tahun penjara.
“Kami dari Polres Tulungagung berkomitmen akan menindak tegas terhadap setiap seluruh peristiwa tindak pidana yang terjadi baik yang melakukan atau yang menyuruh melakukan, dengan seluruh sumber daya yang ada kami akan melakukan pengamanan untuk memastikan agar Tulungagung tetap tertib, aman dan kondusif,” tegasnya. (Agus)
Komentar