Ungkap Peredaran Bahan Petasan, Polres Kediri Ringkus 20 Pelaku

“Para tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI NO 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.

AKBP Agung juga menegaskan, selain larangan pembuatan petasan, ia juga melarang masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara saat perayaan hari lebaran.

“Kami juga melarang masyarakat untuk menerbangkan balon udara, sebab hal tersebut dapat mengganggu lalu lintas penerbangan,” tandasnya.( Fitriyadi )

Komentar