Wakil Ketua DPRD Tulungagung Himbau Pj. Bupati Segera Beri SK Kades Terpilih Sesuai Undang undang Desa Terbaru

Tulungagung,Teraskata.com – Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa Terbaru), yang resmi diundangkan pada 25 April 2024, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung dari Partai Gerindra, H. Ahmad Baharudin, mengimbau agar Pj. Bupati Tulungagung, segera memberikan SK para kepala desa (kades) yang telah terpilih guna memastikan stabilitas kepemimpinan di desa-desa.

“Dengan masa jabatan yang diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, serta dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan berturut-turut, diharapkan para kades dapat merumuskan dan melaksanakan program pembangunan desa yang berkelanjutan,” terang Ahmad Baharudin, saat dihubungi awak media. Sabtu.(22/6/2024)

Menurutnya, Undang undang Desa terbaru juga membawa beberapa terobosan penting lainnya, seperti pemberian tunjangan purna tugas kepada kepala desa, dan perangkat desa, yang telah mengabdi selama minimal 20 tahun.

“Ini adalah langkah yang sangat positif untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur desa dan memotivasi mereka dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, UU Desa Terbaru mengatur tentang penguatan Dana Desa, dengan menaikkan alokasi Dana Desa menjadi 10% dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Revisi (DR) Pajak Penghasilan (PPh) Migas, serta memperkuat mekanisme pengawasan Dana Desa untuk memastikan penggunaannya yang efektif dan efisien.

“Peningkatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas desa dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi desa,” ucap Baharudin.

“Dengan pengawasan yang lebih ketat, Dana Desa dapat digunakan secara optimal untuk mencapai tujuan pembangunan desa,” tuturnya.

Dengan berbagai perubahan yang dibawa oleh Undang undang Desa terbaru, diharapkan desa-desa di Indonesia khususnya di Kabupaten Tulungagung bisa menjadi semakin mandiri, sejahtera, dan pada akhirnya menjadi pilar penting kemajuan Kabupaten Tulungagung dan bangsa Indonesia.

“Mari kita dukung bersama implementasi Undang-undang Desa terbaru ini demi kemajuan desa-desa kita khususnya yang ada di Kabupaten Tulungagung,” pungkasnya. (Agus)

Komentar