TERASKATA.Com, Kediri– Pemerintah Kota Kediri bertindak tegas atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru cabul terhadap sejumlah siswanya di salah satu sekolah dasar (SD).
Dengan memecat dan memberhentikan pelaku sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku. Pasalnya, oknum pengajar tersebut sudah mencoreng nama baik guru.
“Proses internal Pemkot Kediri sudah dimulai sejak tiga minggu yang lalu. Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk memproses secara intensif,” ucap, Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, Kamis (21/07/2022).
Menurutnya, tidak hanya pemecatan, ia juga mendukung masalah ini diproses ke ranah hukum.
Hal ini karena pelecehan seksual pada anak ini melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Saya yakin pihak berwajib dalam hal ini kepolisian sejalan dengan kita. Mari kita dukung agar kasus ini segera diproses secara hukum,” tegasnya.
Walikota Kediri juga mengajak semua pihak untuk berempati dengan cara melindungi identitas korban agar mereka tak mengalami dampak psikologis dan dampak sosial yang lebih berat.
Untuk diketahui, dalam penanganan kasus ini, Pemerintah Kota Kediri membentuk tim yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). (Mad).
Komentar