TERASKATA.Com, Tulungagung-Merasa terganggu adanya polusi suara dan penjualan Miras di cafe karaoke Kharisma, Kades Batangsaren dan perwakilan warga, bersama LSM AMM Kahuripan Tulungagung, meminta Satpol PP Kabupaten Tulungagung bertindak tegas memberikan sanksi atas penjualan Miras tanpa ijin di cafe karaoke Kharisma yang berada di Jalan KH. Abdul Fattah, Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Hal tersebut disampaikan dalam rakor di kantor Satpol PP Kabupaten Tulungagung, yang dihadiri perwakilan dari Dinas terkait.
Ditemui usai rakor,Kades Batangsaren, Ripangi mengatakan, keberadaan kafe Kharisma di wilayahnya terhitung masih baru satu bulan buka.
“Sebelumnya kafe tersebut bernama Freedom yang sudah ada sekitar 12 atau 13 tahunan, tapi sekarang pengelolanya sudah berganti cafe Kharisma,” terangnya. Kamis, (17/11/2022).
Mendengarkan apa yang menjadi keluhan warganya terkait polusi suara dan penjualan miras tanpa ijin di cafe Kharisma, Ripangi berharap Satpol PP Kabupaten Tulungagung mampu bertindak tegas menyikapi hal tersebut.
Ia mengakui, setelah adanya pergantian pengurus atau pengelola cafe, untuk polusi suara sudah banyak berkurang, namun demikian terkait dengan penjualan miras agar tidak dilakukan oleh pihak cafe.
“Saya survey bahwasannya setelah ada pergantian pengurusnya ini polusi suara sudah banyak berkurang, namun kalau masalah miras saya setuju apabila tidak ada ijinnya ya jangan dilakukan oleh pihak kafe,” kata Ripangi.
“Itupun dari pihak kafe tidak ada kontribusi ke Pemdes, cuma kita mengarahkan agar berkontribusi ke warga sekitar saja,” ujarnya.
Komentar