Warga Batangsaren Desak Satpol PP Kabupaten Tulungagung Tindak Tegas Cafe Karaoke Kharisma

Sementara itu, selaku penasehat LSM AMM Kahuripan, Ahmad Dardiri mengaku kecewa karena pemilik cafe Kharisma yang dianggap paling bertanggung-jawab tidak dihadirkan dalam pertemuan tersebut.

“Sebenarnya kami meminta untuk dipertemukan dengan pemilik usaha cafe Kharisma dalam rapat koordinasi yang diadakan di kantor Satpol PP ini, namun sayangnya pemilik cafe Kharisma yang seharusnya paling bertanggung-jawab tidak dihadirkan dalam pertemuan,” tukasnya.

Dardiri mengungkapkan bahwa, pihaknya sebenarnya ingin mempertanyakan terkait legalitas kegiatan usaha, cafe Kharisma, karena menurutnya, dari salinan atau soft copy NIB dan lampirannya, cafe karaoke Kharisma tersebut memiliki klasifikasi KBLI 56303 yang merupakan izin cafe (warung) menjual minuman Non-alcoholic dan HALAL, sedangkan KBLI 93292 untuk jenis usaha menyanyi / karaoke.

Namun kenyataannya, pada saat pihaknya melakukan sidak atau pemantauan langsung di cafe Kharisma pada tanggal 01 November 2022 lalu, pihak mendaparkan cafe Kharisma telah menjual miras. Selain itu terlihat dari pengunjung cafe yang dijumpainya juga nampak terpengaruh miras.

“Pada point ini sudah jelas pihak kafe sudah jauh melakukan pelanggaran dari KBLI yang dikantonginya,” kata Dardiri.

“Bahkan akibat suara aktifitas musik karaoke, warga sekitar terganggu. Dan saat kami tanya, pihak pengelola gagal menunjukkan izin lingkungan atau H.O. yang mengharuskan mendapat persetujuan warga lingkungan yang berpotensi terdampak baik limbah suara dan dampak sosial,” ungkapnya.

Penasehat LSM AMM Kahuripan ini medesak kepada Satpol PP Kabupaten Tulungagung dan instansi terkait untuk segera melakukan langkah tegas terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola cafe Kharisma.

Komentar