Warga Batangsaren Desak Satpol PP Kabupaten Tulungagung Tindak Tegas Cafe Karaoke Kharisma

Ia menyebut, sebenarnya pihak terkait sudah sangat mudah untuk melakukan tindakan dalam penegakan hukum terhadap kafe Kharisma. Namun lanjut Dardiri, secara normatif mereka beralasan tidak bisa menegakkan undang – undang, tetapi Perda yang ditegakkan oleh Satpol PP.

“Dan ini menurut saya tidak seperti itu, karena Satpol PP atau siapapun, law enforcement punya hak untuk diskresi. Namun demikian kami masih memberi waktu 7 hari Satpol PP untuk melakukan SP 1, 2, dan 3 dan jika tetap begitu ya harus ditutup,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Direktur LSM AMM Kahuripan, Mohamad Ababililmujaddidyn, juga mengaku kecewa, karena terkait dengan ijin kelayakan yang Ia tanyakan dalam forum rakor tersebut belum bisa terjawab, karena dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

“Tadi waktu kami tanyakan terkait ijin kelayakan cafe Kharisma juga belum terjawab, dengan alasan akan dilempar ke pihak PUPR untuk menunggu jawabannya, karena layaknya usaha itu dinilai dari uji kelayakannya dulu. Selain itu juga terkait Tipiringnya, karena ketika sidak kemarin tidak disampaikan ke kepolisian mengenai pidananya dan itu sangat kami sayangkan,” ucap Billy.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung melalui Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra, membenarkan dalam pertemuan tersebut pihaknya telah menghadirkan dari tim OPD Teknis baik dari Hukum, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, warga terdekat kafe Kharisma dan LSM AMM Kahuripan.

Dari hasil petemuan tersebut menurutnya sudah mulai ada titik terang dan dari hasil sidak yang dilakukannya sebelumnya memang menemukan adanya pelanggaran terkait penjualan miras di kafe Kharisma Batangsaren.

“Dan sesuai yang dikehendaki warga sekitar, mengenai polusi suara tolong agar diamati, karena proses ijinnya sudah ada walaupun prosesnya ijin karaoke dan bukan ijin penjualan minuman keras karena ijinnya juga belum ada,” terangnya.

Komentar