Warga Batangsaren Desak Satpol PP Kabupaten Tulungagung Tindak Tegas Cafe Karaoke Kharisma

Namun demikian pihaknya tidak akan mengesampingkan dengan adanya Undang – Undang Cipta Kerja dengan regulasi perubahan – perubahannya sesuai yang disampaikan Presiden bahwa tidak boleh menghalangi seseorang untuk melakukan usaha. Jadi segala perijinan akan dipermudah melalui OSS dan kontrol yang di daerah tersebut yang menjadikan kesulitan untuk mengontrolnya. Itupun baru bisa diketahui jika ditemukan adanya pelanggaran.

“Hasil dari pertemuan tadi kita sepakati bahwa untuk kafe Kharisma akan kita berikan surat peringatan (SP) 1 yang keterkaitannya pihak kafe tidak akan menjual minuman beralkohol baik itu golongan A, B dan C dan kita juga siap untuk sidak jika sewaktu – waktu untuk pembuktian bahwa polusi suara sudah tidak ada lagi,” tandasnya.

Pihaknya menegaskan, kepada pihak kafe Kharisma untuk bisa memahami apa yang menjadi keluhan warga sekitar selama ini.

“Untuk pihak kafe, tolong untuk volume karaoke agar diatur dan yang perlu dicermati adalah penjualan mirasnya. Dan sesuai kaidah yang ada jika nanti pihak kafe tetap mengindahkan, maka kami akan melakukan tindakan penyegelan atau penutupan tempat usahanya,” pungkasnya. (Agus)

Komentar