Warga Binaan Lapas Banyuwangi Kini Semakin Mudah Dapatkan Bantun Hukum Gratis

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Banyuwangi Moch Djazuli mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi dan mengawal proses persidangan tahanan yang ada di Lapas Banyuwangi dengan sebaik mungkin.

“Megingat bahwa kedudukan warga binaan adalah sama dihadapan hukum, karenanya kami berikan wadah seluas-luasnya bagi warga binaan untuk melakukan konsultasi dan bantuan hukum kepada kami,” terang pria yang akrab disapa Djazuli itu.

Djazuli menyebut, pihaknya akan memberikan dua bentuk bantuan hukum, yaitu kegiatan litigasi dan non litigasi. Kegiatan litigasi dilakukan melalui pendampingan persidangan, baik pada perkara pidana, perdata, tata usaha negara, maupun perkara yang ditangani oleh pengadilan agama.

“Untuk yang nonlitigasi yaitu melalui penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat yang berkaitan dengan hukum,” terang Djazuli.

Kedepannya, Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Banyuwangi akan dijadwalkan secara rutin untuk hadir ke Lapas Banyuwangi dalam rangka memberikan layanan konsultasi bagi warga binaan.( Joko )

Komentar