TERASKATA.Com, Madiun – Begitu luwes dan mudahnya Peserta Ujian praktek penjaringan calon Perangkat Desa yang berlangsung di Desa Dawuhan, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Seperti yang dilakukan salah satu pesrta ketahuan mencontek jawaban ujian praktik komputer dari sebuah Web dan di nyatatakan tidak melanggar oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa Dawuhan pada hari Minggu, 27/11/2022.
Hal itu terjadi saat dua peserta calon perangkat desa mengajukan keberatan atas kecurangan yang di lakukan oleh salah satu peserta kepada panitia pengisian perangkat desa pada Rabu. Namun pertemuan siang itu belum mendapatkan hasil apapun dan panitia meminta waktu untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun.
Rabu, 30/11/2022.
Parni orang tua salah satu peserta yang pada saat itu mengikuti pertemuan mengatakan, jika ia bersama dua peserta yang mengajukan keberatan kembali di hadirkan dalam pertemuan ke dua setelah panitia selesai koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menyampaikan jawaban atas nota keberatan.
“Tadi kami kembali di panggil oleh panitia, dan saya sendiri kaget atas jawaban yang di sampaikan panitia, jika nota keberatan yang kita adukan itu bukan merupakan pelanggaran meskipun peserta telah mencontek atau melakukan kecurangan, kok bisa gitu ya mas,” ungkap Parni.
Jika Panitia Calon Penjaringan Calon Perangkat Desa mengacu pad Peraturan Bupati (Perbub) No 09 tahun 2020, secara jelas dalam Pasal 14 No.4, yang berbunyi Tim Pengisian Perangkat Desa dan Tim Penyusun Naskah Ujian dilarang memberikan soal-soal ujian maupun kunci jawaban kepada calon perangkat desa atau yang lainnya sebelum pelaksanaan ujian. Dan dalam Pasal 17 Huruf B, yang berbunyi “Bagi peserta yang pada saat mengerjakan soal ujian diketahui bekerjasama, menyontek, atau mencontoh pekerjaan peserta lain dinyatakan gugur oleh Tim Pengisian Perangkat Desa dan dibuatkan Berita Acara.
“Aturan Bupati kan sudah jelas, dalam pasal-pasal itu kan di jelaskan, tapi kenapa panitia masih bersikukuh jika apa yang di lakukan peserta saat ujian mencontek dengan cara membrowsing ukuran kertas itu bukan merupakan pelanggaran. Jelas-jelas pelaku dan tim penguji dari SMPN 1 Mejayan sudah mengakui, kok masih bisa dikatakan ini bukan suatu pelanggaran,” ungkap Parni dengan kecewa.
Seperti Kejadian peserta mencontek ini terjadi saat para peserta pengisian perangkat desa mengikuti ujian praktik komputer pada
Hingga berita ini di tayangkan, belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari panitia pengisian perangkat desa dan tim penguji yang berasal dari SMPN 1 Mejayan.(SR)
Komentar