Adanya Pemasangan Kabel Yang Semrawut, LSM Harimau Ajukan Surat Audensi ke DPRD Kabupaten Madiun

Madiun,Teraskata.com – Ketua DPC LSM Harimau Madiun Raya (Harapan Rakyat Indonesia Maju), Isnandar Hariadi, telah mengirimkan Surat Permohonan Audensi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun mengenai permasalahan kabel yang semrawut di wilayah Kabupaten Madiun yang berpotensi Pelanggaran UU Telekomunikasi.

Dalam pengajuan suratnya, Ketua DPC LSM Harimau Madiun Raya menyebutkan bahwa kondisi kabel yang terpasang sembarangan dan semrawut tidak hanya mengurangi pemandangan indah di Kabupaten Madiun, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan, keamanan masyarakat dan dapat mengancam keselamatan umum.

Menurutnya, keberadaan kabel-kabel yang terpasang secara tidak teratur juga berpotensi mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi. Ia mengingatkan bahwa hal ini berisiko menyebabkan gangguan terhadap jaringan telekomunikasi dan bisa membahayakan penggunanya.

“Disini terlihat kabel-kabel tersebut, tidak terpasang sesuai dengan standar yang berlaku,” jelasnya kepada Teraskata.com, Kamis (30/1/2025).

Menurut Isnandar Hariadi, merujuk pada Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menyatakan bahwa setiap orang atau pihak yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik atau elektromagnetik dapat dikenakan pidana.

“Ancaman pidananya sangat serius, yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp600 juta. Dengan demikian, kami menilai masalah kabel semrawut ini perlu segera diselesaikan karena berpotensi melanggar ketentuan UU yang ada,” tambahnya.

Selain itu, Isnandar Hariadi menegaskan pentingnya perbaikan pengelolaan kabel dan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Madiun agar tidak mengganggu pemandangan atau keindahan ruang tata kota (estetika) serta dapat memastikan keselamatan masyarakat.

“Selaku Lembaga Monitoring, kami berharap DPRD Kabupaten Madiun dapat segera merespons surat audensi kami dan mengambil langkah-langkah kongkrit untuk memperbaiki kondisi tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui Surat Audensi telah diteruskan kepada Komisi yang membidangi masalah tersebut di DPRD Kabupaten Madiun, dengan harapan akan ada pembahasan lebih lanjut dan untuk mendapatkan solusi terbaik.

Penyelesaian masalah ini diharapkan tidak hanya memperbaiki kondisi estetika wilayah, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas dan keamanan sistem telekomunikasi yang ada, yang pada gilirannya akan mendukung perkembangan Kabupaten Madiun sebagai daerah yang lebih maju dan aman, ramah dan nyaman bagi masyarakatnya. (Sur).

Komentar