Menurut Priyo, putusan PN Kota Kediri dinilai merugikan karena adanya perbedaan nilai gugatan sita eksekusi dengan luasan 772 meter persegi.
Padahal, pada gugatan awal, nilai materi tuntutan hanya seluas 722 meter persegi.
“Kita menanyakan putusan inkrah itu kepada Kepala PN Kota Kediri,” tutur Priyo.
Perwakilan Massa akhirnya diminta melakukan audensi dan sempat tegang usai mantan aktivis 98 Supriyo ini berdebat dengan humas PN Kota Kediri untuk menanyakan apakah ada kewenangan PN Kota Kediri untuk membatalkan produk hukum?karena tidak kunjung usai audensi itu dan perwakilan massa minta Ketua PN Kota Kediri dihadirkan saat audensi yang juga tidak memuaskan pengaksi atas pertanyaan yang diajukan.
Sementara itu, Ketua PN Kota Kediri, Maulia Martwenty Ine mengungkapkan, hasil putusan sengketa itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Agung.
Kepada massa aksi, Martwenty menuturkan pihaknya hanya menjalankan putusan MA.
“Keputusan itu sudah diuji sampai MA. Kami akan melaksanakan eksekusi atas putusan itu,” pungkas Martwenty.








Komentar