TERASKATA.COM, Banyuwangi– Tudingan terkait penangkapan yang tidak sesuai prosedur oleh petugas Kepolisian terhadap warga dan oknum aparat Desa Pakel Kecamatan Licin Banyuwangi yang diduga terlibat kasus penebangan pohon secara liar, mendapat respon Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Banyuwangi ( AMPL ), Muhamad Abdul Jafar.
Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dengan penangkapan ini bukanlah kriminalisasi melainkan bentuk penegakan hukum yang tepat.
“Di awal telah ada pembentukan tim terpadu disitu ada Bupati, Kapolres, Dandim, Komandan TNI AL, Kajari dan DPRD Banyuwangi. Tim ini di bentuk untuk penanganan konflik sosial di kabupaten Banyuwangi dan menyatakan PT Bumi Sari sebagai pemegang SHGU yang sah secara hukum dan berlaku sampai tahun 2034 dan LSM Forsuba tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun di lokasi SHGU PT. Bumi Sari Maju sukses,”terang Abdul Jafar kepada media,Sabtu (4/2/2023).
Ketua AMPL ini menambahkan Tim terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Banyuwangi yang terdiri dari Forkopimda Banyuwangi mengeluarkan Surat Bernomor 330/712/429.206/2022 Sebagai tanggapan atas surat LSM Forsuba (Forum Suara Blambangan) bernomor 171/Forsuba/A-1/VI/2022 perihal pemberitahuan eksploitasi dan pembersihan Tanaman keras di tanah desa pakel.
Adapun isi surat tersebut kata Muhamad Abdul Jafar adalah :
- PT. Bumi Sari Maju Sukses Sebagai Pemegang SHGU yang Sah Secara Hukum yang masih berlaku sampai tahun 2034
- Diminta kepada LSM Forsuba untuk tidak melakukan kegiatan apapun di lokasi SHGU PT. Bumi Sari Maju Sukses
- Dalam upaya penanganan masalah tersebut akan difasilitasi oleh tim terpadu penanganan konflik kabupaten Banyuwangi.
Tapi seiring berjalanya waktu keputusan tim terpadu tidak dipatuhi oleh LSM Forsuba hingga berujung dengan pelaporan ini terkait adanya penebangan dan penjarahan tanaman milik PT. Bumi Sari.
“Jika aparat bertindak dan melakukan penangkapan, saya kira wajar karena menindaklanjuti pelaporan,”katanya.
Ia menganggap penangkapan ketua LSM Forsuba dan beberapa warga Desa Pakel karena diduga melanggar pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Komentar