Menurutnya, mereka yang ditangkap oleh kepolisian itu selama ini sering memberi informasi yang tidak benar kepada masyarakat seperti memberi arahan untuk melakukan perusakan lahan dan provokasi dan pungli-pungli adalah bagian dari mekanisme hukum yang harus mereka pertanggungjawaban.
“Karena selama ini tindakan oknum tersangka ini meresahkan sehingga memberikan pembenaran atas penebangan pohon merusak tanaman-tanaman yang bukan miliknya dan berita-berita bohong yang sering di informasikan pada masyarakat,”jelas Ketua AMPL.
Jadi tambahnya, tindakan aparat hukum Polresta Banyuwangi dan Polda Jatim sudah tepat dan terukur.
“Ini tindak pidana murni tentang provokasi yang menimbulkan anarki dan kesewenang-wenangan masyarakat merusak dan menjarah, maka kami AMPL mendukung tindakan tegas dari aparat hukum” pungkasnya kepada awak media.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya penangkapan oleh pihak Kepolisian terhadap oknum LSM Forsuba dan beberapa warga Desa Pakel Kecamatan Licin Banyuwangi.
“Benar, ada 4 orang yang sudah di tangkap dan dilakukan pemeriksaan secara intensif mengingat perkara ini sangat rawan dan berpotensi menimbulkan konflik,”ujar Kombes Dirmanto, Minggu (5/2)
Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan terkiat hal ini Ditreskrimum Polda Jatim melakukan langkah – langkah penyelidikan dan penyidikan.










Komentar