Babak Baru Perseteruan Dua Selebrita Cantik Asal Tulungagung Usai Putusan Pengadilan

Sementara itu terkait hasil persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, tim kuasa hukum Herlina, Muchamad Ilham Tantowi S.H., juga menyampaikan bahwa, selaku Kuasa Hukum pihaknya telah melakukan upaya hukum yang sesuai dengan hukum yang berlaku, mulai dari mediasi, tanya jawab, menghadirkan saksi, sampai bukti-bukti, hingga pada kesimpulan, sampai keluarnya putusan pengadilan melalui e-Court Mahkamah Agung pada Kamis, 12 Januari 2023, yang dinyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung Tidak Berwenang Mengadili Perkara a quo.

“Untuk yang di Polres Tulungagung pun sebenarnya juga sudah ada mediasi, namun terhenti karena ada gugatan dari lawan hukumnya yakni Bu Carolyn. Selain itu Kami juga mengupayakan ada sidang juga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sekarang bergulir di Mahkamah Agung terkait penetapan permohonan identitas pada klien kami,” ujarnya.

Selaku ketua Tim.kuasa hukum, Nanianto,S.H., menuturkan bahwa pihaknya sebenarnya tidak ingin mengomentari terkait proses hukum yang sedang berjalan, namun demikian setelah melihat dari putusan awal, baik yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penetapan nama Suprihatin yang dinyatakan adalah orang yang sama dengan Herlina, ada kewajiban untuk menghapus salah satu NIK di Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung.

“Dari dasar keputusan penetapan Pengadilan Jakarta itu, kita sudah memberitahukan kepada pihak Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung, untuk melakukan penghapusan NIK agar tidak terjadi NIK ganda, namun hingga saat ini, pihak Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung tidak segera melakukan penghapusan NIK tersebut,” kata Nanianto.

“Jika penghapusan tersebut tidak segera dilakukan oleh pihak Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung maka dengan sangat terpaksa kita akan melakukan upaya gugatan ke pihak Dispendukcapil sebagai institusinya, tentunya apabila klien kami menghendakinya, karena terkait dengan identitas itu merupakan suatu hal yang krusial,” tuturnya.

Lebih lanjut disampaikan Nanianto, terkait hasil putusan sidang pengadilan, walaupun sempat terjadi trouble tetapi putusan Majelis Hakim melalui e-Court Mahkamah Agung tetap terjadi hari itu juga pada Kamis, 12 Januari 2023

Pada amar putusan, dalam kompensi, dalam eksepsi kewenangan relatif, mengabulkan kewenangan relatif tergugat, dan menyatakan Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung tidak berwenang mengadili perkara a quo.
Selain itu dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

“Pada dasarnya seperti prediksi saya semula, bahwa sejak awal saya melihat ini semua memang harus diajukan diwilayah dimana KTP, dan dokumen-dokumen itu diterbitkan. Oleh karena itu berdasarkan pasal 118 ayat 1 HIR, itu memang sudah pasti saya meyakini bahwa Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” kata Nanianto.

“Dasarnya itu karena bukti-bukti yang diajukan dari pihak tergugat sendiri secara formal. Jadi selama belum ada hal-hal yang secara materiil dapat melumpuhkan bukti itu ya selamanya,” terangnya.

Komentar