Menurutnya, pada perkara perdata tersebut pembuktiannya berpijak pada pembuktian formil, seperti bukti surat-surat yang lebih diutamakan, sehingga terkait dengan gugatan penggugat terhadap kliennya Nanianto meyakini bahwa, selama belum ada putusan atau hal-hal yang menyatakan itu sebaliknya yang bisa meruntuhkan bukti tersebut, KTP, atau produk dari Dukcapil Jakarta Pusat itu masih dinyatakan sah.
“Oleh karena dasar itulah Majelis Hakim berpendapat, mendasarkan pada Pasal 118 ayat 1 HIR , yang menyatakan dirinya tidak berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara itu,” kata Nanianto.
“Kalau soal menang dan tidak itu kan kita bisa melihat sendiri, namun demikian Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung itu menyatakan tidak berwenang, artinya terdapat materi yang sudah dikesampingkan belum diperiksa sama sekali kan.
Seperti pertimbangan Majelis Hakim sendiri, di dalam pertimbangannya kan melihat bukti-bukti kita, ya itu adalah bukti-bukti yang selama ini dianggap sempurna dan tidak ada bukti sebaliknya yang bisa bahwa, hasil putusan pengadilan bukti itu, sehingga KTP, atau produk dari Dukcapil Jakarta Pusat itu masih dinyatakan sah,” pungkasnya. (Agus)
Komentar