“Dapatkan informasi terkini mengenai Pilkada 2024 di Tulungagung dan mari kita bersama-sama sukseskan demokrasi dengan cerdas,” kata Agus.
“Dengan demikian, seluruh elemen masyarakat diajak untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi ini, sehingga pilkada dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa Kabupaten Tulungagung menjadi lebih baik,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Moh. Lutfi Burhani menerangkan, berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon/perbaikan persyaratan administrasi calon serta visi, misi, dan program calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2024, bahwa untuk melaksanakan ketentuan:
- Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
- Bab VI huruf D dan Bab VII huruf A Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
KPU Jawa Timur mengumumkan, dari hasil penelitian persyaratan administrasi calon/perbaikan persyaratan administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung Tahun 2024.
Komentar