Banyuwangi,Teraskata.com – Kasus persetubuhan terjadi di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Dalam kasus ini korban sebut saja MW yang masih berusia 16 tahun disetubuhi sebanyak 1 kali oleh pelaku berinisal ME (21) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan mengatakan awalnya korban pamit berangkat ke sekolah pada Selasa pagi (21/1/2025).
Selanjutnya, Gadis 16 tahun ini tak kunjung pulang hingga empat hari. Lantaran khawatir, pihak keluarga korban melaporkan hilangnya MW ke Polsek Pesanggaran.
“Selama 4 hari korban pergi meninggalkan rumah dan tidak ada kabarnya,” ujarnya pada Sabtu (25/1/2025).
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pencarian terhadap korban dan menemukannya di rumah kekasihnya yang tak lain merupakan pelaku.
“Selama empat hari korban berada di rumah pelaku. Di kamar pelaku, korban disetubuhi sebanyak 1 kali,” tuturnya.
Lantaran tak terima anaknya disetubuhi, pihak keluarga korban melaporkan kasus ini ke pada Unit Reskrim Polsek Pesanggaran.
“Kasus ini pun langsung kami tangani dan pelaku kami amankan di Polsek Pesanggaran,” paparnya.
Dari hasil pengakuan pelaku, jika kedua sudah beberapa bulan berpacaran dan korban sering curhat jika ada masalah dengan neneknya di rumah.
“Korban ini ada masalah keluarga dengan neneknya. Karena itu akhirnya korban mau diajak pergi ke rumah pelaku selama 4 hari,” terang AKP Lita.
“Korban merupakan pacar pelaku dan sudah beberapa bulan menjalin hubungan asmara,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya itu, Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 D atau Ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
“Kasus ini masih berlanjut dalam proses hukum. Untuk saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polsek Pesanggaran,” pungkas AKP Lita Kurniawan.(Jok)
Komentar