MAGETAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan melalui press release Kejari Magetan tertanggal Kamis, 23 April 2026. Dalam keterangannya, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Magetan menyebut penetapan status tersangka dilakukan setelah memeriksa 35 saksi serta mengumpulkan ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.
Enam tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial SN, JML, dan JMT yang merupakan anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 serta 2024-2029. Tiga tersangka lainnya yakni AN, TH, dan ST yang berperan sebagai tenaga pendamping dewan.
Kejari Magetan, Sabrul imam mengatakan bahwa dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi penyimpangan sistematis dalam pengelolaan dana hibah Pokir DPRD.
‘Modus yang diungkap antara lain penguasaan seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan, penggunaan kelompok masyarakat penerima hibah hanya sebagai formalitas administratif, hingga dugaan pemotongan dana hibah untuk kepentingan pribadi,”ucapnya
Lebih lanjut, penyidik juga menemukan indikasi pengadaan barang fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang secara administratif terlihat rapi, namun tidak sesuai kondisi riil di lapangan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, selama kurun waktu 2020 sampai 2024 Pemerintah Kabupaten Magetan mengalokasikan dana hibah Pokir DPRD dengan total rekomendasi mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi sekitar Rp242,9 miliar yang disalurkan melalui sejumlah perangkat daerah untuk puluhan anggota DPRD,”tambahnya
Kejari Magetan menegaskan proses hukum akan terus berjalan, termasuk pendalaman aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Magetan. (Ag)






Komentar