Polres Jember Terapkan Batas Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian–Puger

JEMBER – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember Polda Jawa Timur terus mengintensifkan langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas, khususnya di jalur rawan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemasangan banner imbauan batas kecepatan bagi kendaraan berat di sepanjang jalur Kecamatan Kasian hingga Kecamatan Puger.

Jalur tersebut dikenal memiliki tingkat kerawanan kecelakaan yang cukup tinggi, terutama akibat aktivitas kendaraan angkutan barang dan tambang yang melintas setiap hari.

Kasatlantas Polres Jember, AKP Bernadus Bagas Simarmata, menyampaikan bahwa pemasangan banner ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

“Imbauan batas kecepatan sudah kami pasang di sejumlah titik strategis, khususnya di ruas yang sering dilalui kendaraan berat,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Dalam banner tersebut, pengemudi kendaraan berat diingatkan untuk tidak melaju lebih dari 20 kilometer per jam, terutama saat melintas di kawasan rawan kecelakaan.

Selain itu, kepolisian juga mengingatkan seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan.

AKP Bagas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pengemudi yang melanggar ketentuan.

“Penindakan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku sebagai bentuk komitmen kami dalam menekan angka kecelakaan,” tegasnya.

Melalui langkah ini, Satlantas Polres Jember berharap kesadaran pengemudi semakin meningkat dan kondisi lalu lintas di wilayah Jember dapat lebih aman, tertib, dan kondusif.

 

(Wiwik)

Komentar