KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Status hukum ini ditetapkan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik pada Jumat (10/4/2026).

​Selain Gatut, KPK juga menjerat ajudan bupati bernama Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka. Keduanya saat ini mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama hingga 30 April 2026.

​Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memaksa sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyetor uang.

​”Permintaan uang dilakukan secara sistematis, baik secara langsung maupun melalui perantara, dengan total target mencapai Rp5 miliar,” jelas Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

​Penyidikan awal menunjukkan adanya praktik lancung dalam pengaturan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung. Beberapa sektor yang terindikasi kuat terlibat meliputi, Pengadaan alat kesehatan di RSUD, penentuan vendor atau jasa penunjang Kontrak jasa kebersihan (cleaning service) dan pengamanan (security), seeta Intervensi Lelang dengan Pengarahan rekanan tertentu untuk memenangkan tender proyek.

​Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan, antara lain, Uang Tunai sebesar Rp335,4 juta (bagian dari total dugaan penerimaan sebesar Rp2,7 miliar), Aset Mewah berupa sejumlah barang bermerek yang diduga hasil aliran dana korupsi, serta dokumen proyek dan perangkat elektronik sebagai bukti komunikasi transaksi.

​Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

​Sebelumnya, KPK sempat mengamankan 13 orang dalam operasi senyap di Tulungagung. Namun, setelah pemeriksaan intensif selama 24 jam, penyidik menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal ke tahap penyidikan. (Red/Ag)

Komentar