TERASKATA.Com, Tulungagung– Seorang pelaku tindak pidana memperdagangkan atau mengedarkan minuman beralkhohol tanpa dilengkapi ijin edar kembali berhasil ditangkap oleh
anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Pelaku diketahui berinisial KA pria berumur 24 Tahun warga asal Dusun Betro barat, Desa Betro, Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto.
“Benar, pelaku ditangkap anggota Sat Resnarkoba pada Rabu (22/06/2022) kemarin, sekira pukul 14.40. WIB. Pelaku disergap petugas saat membawa miras di pinggir jalan masuk Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung,” terang Kasat Res Narkoba Polres Tulungagung, AKP. Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori,. Jumat (24/06/2022).
Menurut Anshori, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat jika pelaku melakukan peredaran atau memperdagangkan miras tanpa ijin di wilayah Tulungagung, yang kemudian oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung ditindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penangkapan pelaku, petugas mendapati barang bukti berupa miras dalam kemasan eceran yakni, 60 (enam puluh) botol minuman beralkohol jenis ciu bekonang ukuran 1.500 ml, 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna hijau, 1 (satu) buah kardus bekas minuman merk Aqua, uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan ciu bekonang dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Nopol S-2472-NT warna biru putih serta 1 (satu) buah srandul warna hitam.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kini pelaku yang juga bekerja sebagai tukang plafon telah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan,” pungkasnya.(Agus)
Komentar