Bawa Sajam di Alun-alun Tulungagung, Pemuda Asal Lamongan Diamankan Polisi

TERASKATA.COM, Tulungagung— Kedapatan membawa senjata tajam dan palu saat berada di alun-alun Tulungagung, seorang pemuda berinisial MAM (21) alamat Desa Dinoyo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, diamankan anggota Polres Tulungagung, pada Sabtu (15/01/2023) malam.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori saat dikonfirmasi awakmedia mengatakan, penangkapan pemuda tersebut berawal saat anggota Polres Tulungagung melakukan patroli gabungan dalam rangka upaya mencegah adanya gangguan kamtibmas guna terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Pada giat patroli malam minggu tersebut, lanjut Anshori, Polres Tulungagung melaksanakan patroli gabungan baik dari fungsi SQR Sat Samapta Polres Tulungagung, Sat Lantas Polres Tulungagung maupun Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung.

“Alhasil, saat melaksanakan patroli gabungan Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung menjumpai 4 pemuda yang berada di alun-alun Tulungagung, dan saat dilakukan penggeledahan didapati salah satu dari mereka membawa senjata tajam jenis golok dan palu,” terang Iptu.Anshori. Rabu (18/01/2023).

Selanjutnya, ke 4 pemuda tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, pemuda yang berinisial MAM kini ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam,” kata Anshori.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MAM hingga kini masih diamankan di Polres Tulungagung, sedangkan 3 pemuda lainnya yang juga berasal dari Lamongan dimintai keterangan sebagai saksi dan sudah dipulangkan. (Agus)

Komentar