TERASKATA.Com, Kediri– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur, berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang diangkut armada bus dengan perkiraan nilai barang Rp 2,188 miliar.
Upaya penggagalan itu dilakukan Tim Unit Intelejen dan Penindakan Bea Cukai Kediri di Exit Tol Mojokerto-Jombang KM 686, Kabupaten Jombang pada, Rabu (11/5/2022) malam, terhadap kendaraan truk bernopol AE 8596 XX, diduga telah memuat sebanyak 1,9 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Diperkirakan nilai barang hasil penindakan itu diperkirakan sekitar Rp Rp 2.188.800.000 miliar, dengan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 1.483.891.200.
“Setelah truk melintas di area pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, tim kami langsung melakukan pengejaran,” ujar Sunario, Kepala KPPBC Intermediate Cukai Kediri, Kamis (19/5/2022).
Menurut Sunaryo, rokok polos jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) bermerk SBR dan RQ Pro Rizquna sebanyak 120 karton, dari Jawa Timur itu hendak dikirim menuju Jawa Tengah.
Terlambat sedikit saja, tambah Sunaryo, negara berpotensi mengalami kerugian Rp1,4 miliar.
“Kalau barang asalnya dari wilayah Jawa Timur, yang dituju adalah wilayah Jawa Tengah. Sedangkan tersangka satu orang, yakni sopir truk. Untuk nilai barang ini mencapai Rp2,1 miliar, jika ini lolos negara berpotensi mengalami kerugian Rp1,4 miliar,”paparnya.
Komentar