Bejat! Seorang Ayah Kandung Di Magetan Tega Setubuhi Anaknya Sendiri

TERASKATA.Magetan — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengamankan seorang pria dengan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri.

Aksi bejat yang dilakukan oleh seorang ayah kandung di magetan, W (41) tega memperkosa anak kandung sendiri demi memenuhi nafsu birahinya. Dengan tindakan bejatnya, alasan yang dilakukan pelaku mengancam kepada anaknya (korban) mau menjual handphone jika tidak mau melayani nafsu dari ayahnya sendiri.

Menurut Kasatreskrim Polres Magetan AKP. Rudi Hidajanto saat konfrensi pers menuturkan, bahwasanya pelaku saat ini sudah diamankan sesuai dengan laporan.

“Di hapadan penyidik, WDH, pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini mengaku, tindakannya ini didasari karena nafsunya.insial (D) anak kandungnya ini kebetulan tidur sekamar dengan pelaku, karena terangsang akhirnya pelaku melakukan tindakan bejatnya dengan dalil mengancam akan menjual hp korban untuk dibelikan kambing jika tidak mau melayani nafsu bejatnya,” jelas Rudy Hidajanto.Kamis (24/8/2023)

“Pelaku meraba tubuh korban dan memaksanya untuk melakukan hubungan intim selayaknya suami istri,” imbuhnya.

Ditambahkan AKP. Rudi, Pelaku akan dijerat hukuman sesuai perbuatanya, yaitu melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (1 dan 3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak .

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima tahun), dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) serta pidana tersebut dilakukan oleh orang tua maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.”pungkasnya (A.ng)

Komentar