Berdalih Beli Obat Rumput, Satu Unit Motor Raib dibawa Pelaku

TERASKATA.Com, Nganjuk – Satuan Unit Reskrim (Satreskrim) Polsek Nganjuk Kota, Polres Nganjuk, Jawa Timur berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio, pada Senin, (11/7/2022) sore.

Informasi yang dihimpun jurnalis teraskata.com pelaku berinisial AF alias MSU (58) asal Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Klender, Jakarta Timur, ditangkap setelah membawa kabur 1 unit sepeda motor milik korban berinisial AS.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Nganjuk Kota Kompol Burhanudin S.Sos membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku ditangkap di pertigaan Pasar Sapi Kedondong, Kecamatan Bagor, setelah AS warga Kecamatan Berbek, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Nganjuk Kota,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengungkapkan tersangka diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor.

“Jadi modus pelaku adalah berjanji memberikan pekerjaan mengobati rumput di Jalan Mastrip Nganjuk, dengan upah Rp 150.000 per hari selama satu minggu dan disuruh menemui pelaku di salah satu hotel,”ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan bahwa Korban kemudian menemui pelaku di hotel tersebut dengan membawa peralatan semprot dan mengendarai sepeda motor yang menjadi incaran pelaku.

“Saat itulah pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih untuk membeli obat rumput,” tutur Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan awalnya korban sempat berniat ikut membeli obat rumput, tetapi pelaku memintanya mengambil alat semprot yang sudah dibawa di kamar hotel, dan pada saat keluar dari hotel, pelaku sudah tidak ada dan membawa lari sepeda motor milik korban.

“Pelaku akan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan barang dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun hukuman penjara,” pungkas Burhanudin.(Skr/Sin)

Komentar