Bus Pariwisata Tersambar Kereta Api, 4 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Sementara itu, Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya menerangkan KA 351 (dhoho) tertemper pada Minggu, (27/02/2022) pukul 05.16 WIB d Lokasi: km 159 + 5 (perlintasan tidak terjaga) petak jalan Tulungagung – Ngujang.

“Pihak Daop 7 Madiun pukul 05.16 terima info dari masinis ka 351 (dhoho) relasi Blitar – Kertosono tertemper bus di lokasi tersebut kemudian pukul 05.17 masinis meminta pada pusat pengendali perjalanan untuk lokomotif pengganti, karena ada kerusakan lokomotif yang disebabkan tertemper bus,” terang Ixfan.

Kemudian sebagai tindak lanjut pihak Daop 7 Madiun berkoordinasi dengan Pengawas urusan sarana (PUS) dan crew KA blitar guna menyiapkan lokomotif penolong yang rencananya akan dikirim dari Blitar.

“Akibat kejadian ini perjalanan KA terganggu sampai dengan pukul 07.00 wib. KA 351 mengalami kelambatan dan belum berangkat,” sambung Ixfan.

Lebih lanjut Ixfan menjelaskan, sesuai pasal 94 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam ayat 1 disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak berizin harus di tutup. Dan di ayat 2 dikatakan, yang bertanggung jawab terkait penutupan tersebut adalah pemerintah, sesuai dengan kelas jalannya.

Tidak hanya itu, bagi para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, terdapat panduannya dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 114 yang berbunyi “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel”. jelasnya.

Di wilayah Daop 7 Madiun sendiri, terdapat 219 perlintasan sebidang yang resmi, dengan rincian 76 dijaga oleh KAI, 3 perlintasan di jaga oleh Pemkab, dan 110 lainnya tidak terjaga. Untuk cikal bakal maupun perlintasan sebidang liar, masih terdapat di 5 lokasi. Sedangkan perlintasan yang tidak sebidang, baik berupa Flyover atau Underpass ada di 47 titik.

Komentar

News Feed