Cabuli Anak Sekolah Di Jalan, Pria Ini Diringkus Polisi

“Selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah selatan dengan mengendarai sepeda motornya,” ungkapnya.

Mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngasem. Menerima laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Ngasem, bergerak cepat menangkap pelaku.

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan arang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 No.Pol: AG-3014-AAH, 1 (satu) buah helm merk SHEL, 1 (satu) potong sweater warna hitam bertuliskan Volcom, 1 (satu) kunci kontak sepeda motor

“Pelaku diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76e Jo pasal 80 Jo pasal 76c UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” tandasnya. (Yhn)

Komentar