TERASKATA.Com, Tulungagung – Ungkap kasus Pencurian di 2 TKP di wilayah Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Tim Resmob Macan Agung, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang pemuda asal Blitar di Asrama Kampus.
Dua TKP pencurian tersebut yakni di warkop 579 yang terjadi pada (08/12/2021) sekira pukul 03.00 WIB dan di rumah tempat Sekretariat PMII yang terjadi pada Jumat (10/12/2021) sekira pukul 03.00 WIB.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Tulungagung melalui unit Resmob Macan Agung juga berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pelakunya yakni MMW alamat Dusun/Desa Ploso, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP. Christian Kosasih, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko mengatakan, pelaku ditangkap petugas Resmob Polres Tulungagung pada Rabu, (09/01/2022) saat sedang berada di asrama Bidik Misi Kampus UIN masuk wilayah Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian pada Kamis (10/02/2022) sekira pukul 13.00 Wib Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan Barang Bukti lain di rumah pelaku yakni di Blitar,” terang Kasi Humas, Sabtu (12/02/2022).
Di rumah pelaku tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa, 1 Buah Hp jenis Realme c17 warna Biru dongker, 1 Buah Hp Jenis Samsung Yong warna Hitam, 1 Buah Hp Jenis Advance warna Putih, 1 Buah Hp Jenis Samsung A71, 1 Buah Dosbook Realme c17, 1 Buah Dosbook Samsung A71.
Selain itu petugas juga mengamankan 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda CB 150 R Warna Merah dengan No Pol AG 5293 OAQ, uang tunai Rp 895.000,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah), 1 buah tas cangklong kecil warna hitam, 1 buah tas besar warna biru dongker, 1 buah kaos warna hitam dan 1 buah ATM BNI.










Komentar