TERASKATA.Com, Tulungagung— Kongkrit.com. Unit Reskrim Polsek Tulungagung kota mengungkap kasus pencurian Handphone dengan mengamankan seorang pelakunya.
Pelaku diketahui berinisial BA (26) pria beralamat di Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Ernawan melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori saat dikonfirmasi wartawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial SS (49) tukang bangunan asal Desa Pulotondo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
“Dugaan tindak pencurian ini terjadi pada Jumat (01/07/2022) lalu,” terang Anshori, Kamis (22/09/2022).
Dijelaskannya, kejadian berawal pada Jumat 01 Juli 2022 lalu sekira pukul 13.00 WIB, korban yang merupakan tukang bangunan ini bersama rekan lainnya sedang beristirahat di tempat kerjanya di sebuah rumah Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Kauman, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung.
“Saat jam istirahat siang, korban menaruh HP miliknya di atas meja dan oleh korban ditinggal untuk melanjutkan pekerjaannya,” jelasnya.
Akan tetapi, tak lama kemudian Pelaku BA yang juga sebagai kuli bangunan tidak melanjutkan bekerja dengan alasan sakit.
“Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, saat korban bermaksud mengambil rokok mengetahui HP miliknya dan rekan lainnya yang diletakkan diatas meja sudah tidak ada ditempat semula,” imbuhnya.
Mengetahui hal tersebut lanjut Anshori, korban berusaha mencari dan menanyakan kepada rekan – rekan lainnya , namun tidak ada yang tahu. Selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Tulungagung Kota.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya berupa HP milik korban merk Oppo A3S yang telah dijual oleh pelaku di sebuah konter HP di wilayah Blitar.
“Pelaku ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota pada Rabu (21/09/2022) kemarin sekira pukul 20.00 WIB saat berada di rumahnya,” lanjutnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tulungagung Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah HP merk Oppo A3S warna merah beserta dosboxnya, dan 1 buah dosbox HP merk Samsung A10 warna hitam.
“Dari hasil penyidikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 362 KUHP,” pungkas Anshori.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 2.600.000,– (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).(Agus)
Komentar