TERASKATA.Com, Tulungagung– Seorang pria asal Pasuruan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor berhasil dibekuk Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung, yang di Back Up Oleh Sat Reskrim Polrestabes Surabaya di sebuah rumah kos di wilayah Wiyung, Surabaya.
Pria berinisil MJI (21) alamat Dsn. Klangkung, Kelurahan Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, saat ini masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP. Agung Kurnia Putra, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori, mengatakan, MJI ditangkap karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 08.00 WIB, di gudang Kayu milik HA yang beralamat masuk Dusun. Puser, Kecamatan Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pucanglaban di Back up oleh Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, bekerjasama dengan Sat Reskrim Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pelaku curanmor tersebut berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib, disebuah rumah kos di Wilayah Wiyung Surabaya,” terang Anshori. Selasa, (19/7/2022).
Lebih lanjut disampaikan Anshori, modus yang dijalankan oleh pelaku, dengan cara berpura – pura mencari pekerjaan dirumah korban.
“Sebelumnya korban merekrut karyawan tersebut lewat media sosial. Setelah pelaku diterima menjadi karyawan, pelaku mengaku orang Pasuruan sehingga dipersilahkan menginap digudang milik korban,” kata Anshori.
“Dan pada malam hari saat korban lengah, pelaku melancarkan aksinya dengan menggondol kendaraan milik korban yang ditaruh digudang tempat pelaku menginap. Pelaku kemudian menjualnya melalui medsos (Facebook) dengan harga Rp 3.200.000,-(Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada orang yang tidak saling kenal sebelumnya,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah Kalung Bandul salib harga Rp 120.000, Bandul Kalung harga Rp 20.000, Kaos kaki harga Rp 30.000, Topi harga Rp 40.000, Uang tunai senilai Rp 40.000, Jam tangan harga Rp 250.000, Sarung harga Rp 70.000, Sepatu harga Rp 160.000, Tas harga Rp 150.000, Jaket Hoodi harga Rp 90.000, Kaos Oblong harga Rp 80.000, Gelang Rantai harga Rp 85.000.
“Atas perbuatannya, pelaku yang menurut catatan kepolisian merupakan Residivis Rutan Bangil Pasuruan dalam kasus Narkoba, yang juga merupakan T.O Polres Mojokerto Kota terkait perkara Tilap Ranmor, dijerat Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” tandasnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar selalu hati hati dan waspada, untuk cepat lapor kepada aparat bilamana menjumpai adanya tindak pidana atau mengalami sebagai korban tindak kejahatan.
“Karena informasi sekecil apapun akan mempercepat aparat Kepolisian dalam mengungkap suatu tindak pidana,” pungkasnya. (Agus)
Komentar