Diduga Cabuli 3 Anak, Pria Paruh Baya Asal Kediri Ditangkap Polisi

TERASKATA.Com, Kediri – Aksi pencabulan terhadap bocah dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kediri. Kali ini Polres Kediri berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan berinisial BS 47 tahun.

Pria warga Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri itu diduga telah melakukan tindakan perbuatan cabul terhadap 3 anak yang masih di bawah umur.

Kasi Humas Polres Kediri Iptu Uji Langgeng menjelaskan, terduga pelaku ditangkap petugas unit PPA Satreskrim Polres Kediri dan Polsek Gurah dirumahnya.

“Pelaku diamankan dirumahnya,”kata, Minggu (10/7/2022).

Menurut Iptu Uji, berdasarkan dari laporan yang diterima, kejadian pertama kali dilakukan pelaku pada bulan Juni tahun 2022 lalu. Kejadian itu berlangsung di kediaman rumah pelaku saat korban pertama bermain di area tersebut.

Kejadian kedua terjadi pada awal Bulan Juli, dimana korban kedua dan ketiga saat bermain di panggil ke dalam rumah pelaku. Disana pelaku melakukan aksi bejatnya dengan meraba korban.

“Korban bercerita kepada orangtuanya. Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melapor,”terang Iptu Uji.

Saat ini, lanjut diungkapkan Iptu Uji, pihaknya telah menahan pelaku di Mapolres Kediri untuk pemeriksaan secara lanjut.

“Pelaku melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Subs pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” ungkapnya. (Mad).

Komentar