Zainuddin menyebut, tanah yang sudah dibeli oleh warga dari pihak yang punya tanah pada tahun 1979 sekitar 12 ru sedangkan sisanya adalah tanah aset desa.
Sementara itu terkait dengan tanah yang digunakan sebagai Puskesmas, Zainuddin mengatakan bahwa Pemerintah Desa Banjarejo belum pernah sama sekali memberikan hibah kepada siapapun termasuk pihak Puskesmas.
“Itu masih tanah aset desa yang tetap harus kita miliki termasuk yang ditempati SDN 1 Banjarejo, termasuk yang dulu lapangan dan sekarang digunakan UGD dan Penyuluh Pertanian itu sama, dulunya satu bidang yang dulunya tanah gendom,” ungkapnya.
Dengan adanya gugatan tersebut memberi peluang Pemerintah Desa Banjarejo menagih kepada Dinas terkait, atas penggunaan tanah yang digunakan sebagai Puskesmas selama 40 tahun tersebut. Karena menurutnya, selama kurun waktu tersebut tidak ada kontribusi sama sekali yang di terima oleh pemerintah desa.
“Bagaimana penghitungannya tidak ada kontribusi sama sekali, semua staf di Puskesmas itu orang luar semua, bahkan warga kami yang sakit saja juga membayar lo disitu,” tukasnya.
Bahkan dengan tegas Zainuddin menyatakan bahwa, bila sidang gugatan tersebut dimenangkan oleh Pemerintah Desa Banjarejo, pihaknya akan melakukan perhitungan dengan pemerintah daerah.
“Itu pasti, pasti mas, tujuan kita itu.
Selama ini kan desa tidak punya aset desa, kalau kita hanya diam itu akan habis. Dengan adanya gugatan tersebut akan membuka tabir kebenaran ini,” tegasnya.
“Selain itu memberi peluang anak-anak muda untuk bekerja di puskesmas. Warga disimi yang Sarjana Kesehatan kan banyak, makanya nanti saya akan mengajukan ke Pemkab termasuk BPKAD, termasuk terkait Dinas Pendidikan, untuk membongkar bangunan yang ada di situ, sebab sudah tidak dipakai selama ini. Yang jelas baik yang ada di SD maupun Puskesmas adalah milik Desa Banjarejo,” pungkasnya.(Agus)
Komentar