Dilaporkan Menggelapan Motor, Pria Asal Bangkalan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumbergempol

TERASKATA.Com, Tulungagung– Diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan barang berupa 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, seorang Pria berinisial HA (35) alamat KMP. Demangan, Desa/Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, akhirnya harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung.

Kapolsek Sumbergempol, AKP. I Nengah Suteja, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu.Anshori, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Sumbergempol dibantu oleh Anggota Polsek Kamal Polres bangkalan pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022, sekira pukul 11.00 WIB.

“Saat ini masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Sumbergempol Polres Tulungagung,” terang Iptu. Anshori. Jum’at, (1/7/2022).

Lebih lanjut disampaikan Anshori bahwa, kasus tersebut terjadi pada hari, kamis tanggal 16 Juni 2022, sekira pukul 09.00 WIB, dengan modus pelaku meminjam motor milik korban untuk berbelanja.

“Jadi, pada hari kamis tanggal 16 Juni 2022, sekira pukul 09.00 wib, pelaku datang kerumah korban meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru No. Pol : AG 5681 RDE , NOKA : MH1JFK116EK170200, NOSIN : JFK1E-1167935 Tahun 2014 atas nama STNK pelapor, dengan alasan pelaku mau berbelanja ke Indomaret. Akan tetapi setelah ditunggu sampai sekarang sepeda motor milik korban tidak dikembalikan, dan hp milik pelaku juga sudah tidak aktif, selanjutnya korban melaporkan perihal kejadian tersebut ke Polsek Sumbergempol,” ungkapnya.

Komentar