Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 12 juta rupiah.
“Setelah menerima laporan dari pihak korban, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Sumbergempol melakukan penyelidikan dan dibantu oleh anggota Polsek kamal Polres Bangkalan, sehingga pada hari senin tanggal 27 Juni 2022, sekira pukul 11.00 WIB pelaku berhasil ditangkap di rumahnya,” jelas Anshori.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna biru No. Pol : AG 5681 RDE , NOKA : MH1JFK116EK170200, NOSIN : JFK1E-1167935 Tahun 2014 atas nama STNK pelapor dan BPKB sepeda motor.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP Pidana,” pungkasnya. (Agus)
Komentar