Nekad Lakukan Pencabulan Anak dibawah Umur, Pria ini Dilaporkan Polisi

TERASKATA.Com, Tulungagung-Dilaporkan lakukan pencabulan anak dibawah umur, FYS warga di salah satu desa di Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, akhirnya harus berurusan dengan UPPA Satreskrim Polres Tulungagung. FYS ditangkap petugas di rumahnya yakni diwilayah Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung pada hari Selasa, (10/5/2022).

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP. Agung Kurnia Putra, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Muhamad Anshori menyampaikan bahwa, Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung dengan di back up Unit Reskrim Polsek Pucanglaban, berhasil mengungkap perkara tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Dalam pengungkapan ini petugas UPPA Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Pucanglaban berhasil mengamankan seorang pelakunya yang berinisial FYS warga di salah satu desa Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung.

“Pelaku FYS telah diamankan oleh penyidik UPPA Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga melakukan pencabulan terhadap korban Bunga (nama samaran) anak perempuan yang masih berumur 11 tahun warga Tulungagung,” terang Anshori, Selasa (10/05/2022) malam.

Lebih lanjut disampaikan Anshori, awal mula kejadian pada 30 April 2022 sekira pukul 07.00 WIB, Bunga (korban) di telephon oleh kakak perempuan kandung korban untuk datang ke rumahnya yang berada disalah satu Desa di Kecamatan Pucanglaban, untuk membantu membuat kue lebaran.

Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB korban di antar salah satu kakak laki – lakinya yang berinisial S kerumah kakak perempuannya tersebut.

“Sesampainya di rumah kakaknya, sekira pukul 20.00 WIB korban bersama kakak perempuannya membuat kue untuk lebaran,” jelas Anshori.

Komentar