DPRD Kabupaten Madiun Audensi Dengan LSM HARIMAU Terkait Semrawutnya Pemasangan Kabel di Jalan Utama dan Lingkungan

Madiun,Teraskata.com – Ketua DPC LSM Harimau l (Harapan Rakyat Indonesia Maju) Madiun Raya, Isnandar Hariadi, menghadiri undangan Audensi dari DPRD Kabupaten Madiun pada hari Kamis tanggal 20/2/2025.

Undangan ini terkait Surat Permohonan Audensi dari LSM HARIMAU kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun mengenai permasalahan kabel yang semrawut di wilayah Kabupaten Madiun yang berpotensi Pelanggaran UU Telekomunikasi.

Audensi dipimpin langsung Djoko Setiono, anggota DPRD Kabupaten Madiun dari Komisi D, didampingi para anggota dari Komisi A, C dan D DRPD Kabupaten Madiun. Nampak hadir Kabid Sapras Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun, Rena Meta Wardani, Dinas Kominfo Kabupaten Madiun, Agus Setiawan dan Kabid PPHD Satpol PP Kabupaten Madiun, Dany Yudi Satriawan.

Dalam Rapat Audensi, Djoko Setiono menyampaikan bahwa banyak pengaduan dan keluhan dari warga, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) salah satunya LSM HARIMAU dan Organisasi atau Forum Madiun Raya mengenai kondisi kabel yang semrawut di wilayah Kabupaten Madiun.

“Banyak keluhan warga di semua wilayah Kabupaten Madiun, keluhannya sama karena semrawutnya instalasi kabel listrik, Telkom dan provider lainnya, Oleh karena itu saat ini pihak Eksekutif dan Legislatif sedang membuat Raperda untuk menertibkan dan merapikan kabel-kabel tersebut, ” ungkapnya.

Ketua LSM HARIMAU, Isnandar Hariadi dan Divisi Hukum LSM HARIMAU, Muhammad Achwan SH MHum dalam rapat audensi meminta kepada pihak terkait segera menertibkan kabel-kabel yang semrawut yang bisa membahayakan keamanan dan kenyamanan warga atau masyarakat.

“Dari temuan kami dilapangan, karena sudah urgen kami meminta pihak terkait segera memanggil para-para vendor untuk menertibkan jaringan kabel yang terpasang semrawut. Banyaknya kabel terpasang itu menempel atau ikut tiang bukan milik vendor tersebut ( tiang milik Telkom, PLN, PJU milik Pemda). Sambil menunggu terbitnya Perda, Kami LSM HARIMAU, sekali lagi kami meminta Pemda untuk segera menertibkan kabel-kabel yang semrawut, ” ujar Ketua LSM HARIMAU, Isnandar Hariadi yang akrab dipanggil Nanang.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun, Rena Meta Wardani mengatakan pihaknya sudah melakukan penertiban kabel yang menempel di tiang-tiang yang menjadi aset Dinas Perhubungan.

“Seperti kita diketahui piada tahun 2023 di Kabupaten Madiun terpasang 7459 Tiang Penerangan Jalan Umum (TPJU). Kemarin ketika kami melaksanakan pemeliharaan tiang yang baru, kami sudah memotong kabel wifi pada tiang-tiang milik atau aset yang menjadi wewenang dan tanggungjawab Dinas Perhubungan/ Pemkab,” jelas Rena.

“Karena belum punya Perda untuk menertibkan pemasangan kabel pada tiang milik Pemkab, maka untuk acuannya kami gunakan Permenhub yang mengatur Sapras Jalan tidak boleh ditempeli atau diikuti jaringan komersil (wifi). Seperti penertiban tiaang PJU pada desa di wilayah Kecamatan Saradan. Jadi yang kami tertibkan hanya pada tiang-tiang milik Pemkab Madiun, meski banyak laporan warga ada kabel yang nempel pada tiang milik selain Pemkab. Bila Perda sudah disahkan, kami siap berkolaborasi dengan Satpol atau stakeholder lainnya dalam penertiban kabel-kabel yang terpasang di wilayah Kabupaten Madiun,” paparnya.

Adapun hasil audensi DRPD Kabupaten Madiun dengan LSM HARIMAU bersama Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo dan Satpol-PP Kabupeten Madiun antara lain :

1. DPRD Kabupaten Madiun meminta Dishub untuk menertibkan kabel yang dipasang sembarangan.
2. DPRD Kabupaten Madiun mendorong pihak terkait untuk lebih gencar dalam menertibkan kabel yang dipasang asal-asalan.
3. DPRD Kabupaten Madiun menilai bahwa kabel fiber optik sambungan telekomunikasi yang liar dapat merusak tata letak dan estetika wilayah.

Dalam rancangan Perda ini, DPRD Kabupaten Madiun akan meminta perlunya kerja sama dengan masing-masing provider untuk segera menertibkan dan merapikan kabel-kabel di jalan utama maupun jalan lingkungan.
Selain itu, Perda ini juga akan mengatur sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi aturan penataan kabel. (Sur).

Komentar