Kediri,Teraskata.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar konferensi pers penting pada Sabtu (24/8/2024) untuk menjelaskan pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon, yang kini harus menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024. Acara ini digelar di kantor KPU Kabupaten Kediri dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk anggota KPU, perwakilan partai politik, dan sejumlah media.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, dalam pernyataannya menekankan pentingnya putusan MK tersebut terhadap pelaksanaan pemilu di tingkat daerah. “Keputusan MK ini bukan hanya sebatas perubahan administratif, tetapi juga merupakan upaya untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses pendaftaran pasangan calon dilakukan sesuai dengan prinsip hukum yang kuat dan berlaku universal,” ujarnya.
Nanang menambahkan bahwa perubahan yang diakibatkan oleh putusan ini akan memperkuat legitimasi dan kredibilitas proses pemilu, sekaligus menjamin keterbukaan dan keadilan bagi semua calon yang berpartisipasi. “KPU Kabupaten Kediri berkomitmen penuh untuk melaksanakan setiap tahapan pemilu dengan integritas tinggi, sehingga seluruh calon memiliki kesempatan yang sama dalam kontestasi politik,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kediri, Irbabul Lubab, memberikan pemaparan mendalam tentang implikasi hukum dari putusan MK tersebut. Menurutnya, pertimbangan hukum yang disampaikan oleh MK akan menjadi acuan utama dalam menilai kelayakan calon dan menentukan langkah-langkah strategis yang harus diambil oleh KPU. “Dengan panduan yang jelas ini, KPU siap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, memastikan pemilu berjalan lancar dan adil,” jelas Irbabul.
Berdasarkan hasil putusan terbaru KPU Kabupaten Kediri, syarat minimal suara sah bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang didukung partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilihan Umum 2024 telah disesuaikan. Keputusan ini menetapkan bahwa pasangan calon harus memperoleh setidaknya 6,5% dari suara sah pada Pemilu Legislatif 2024, yang setara dengan minimal 62.604 suara dari total 963.130 suara sah. Pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 di kantor KPU Kabupaten Kediri, dengan tenggat waktu hingga pukul 23:59 WIB pada hari terakhir.
Konferensi pers ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana para jurnalis berkesempatan menggali lebih dalam tentang pengaruh putusan MK terhadap proses pendaftaran calon. KPU Kabupaten Kediri menegaskan kembali komitmennya untuk terus menyediakan informasi yang transparan dan akurat kepada masyarakat, guna mendukung proses demokrasi yang sehat dan kredibel di Kabupaten Kediri. (Yhs)
Komentar